SALATIGA, KOMPAS.com - Korban arisan online di Kota Salatiga, Brigitta Maria, warga Gondoriyo, Kota Semarang, Jawa Tengah, mempertanyakan kelanjutan kasus yang dialaminya.
Kuasa hukum Brigitta, Nur Adi Utomo mengatakan, kliennya mengikuti arisan online melalui reseller berinisial INF, warga Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
"Klien saya pribadi kena Rp 80 juta, tapi kalau totalnya sekitar Rp 500 juta karena ada teman-temannya yang ikut arisan sistem slot tersebut," ujar Nur Adi, pada Kamis (28/4/2022).
Adi mengatakan, Brigitta mengikuti arisan tersebut karena ada bujuk rayu yang disampaikan INF.
Baca juga: Resta Pendopo 456 Salatiga, Rest Area Terbaik yang Punya Pemandangan Terindah di Indonesia
Bahkan, juga ada jaminan keamanan terhadap sistem arisan tersebut.
"Ini semua ada buktinya, mulai dari percakapan hingga transfer ke rekening yang bersangkutan. Sehingga ini adalah hubungan antara klien saya dengan I (INF) secara langsung," ujar dia.
Setelah mengikuti arisan tersebut, ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak terwujud.
Bahkan, INF melempar tanggung jawab ke RAP sebagai bandar utama dari arisan slot tersebut.
"Klien saya tidak ada hubungan dan tidak pernah berhubungan dengan R (RAP). Jadi, wajar jika kami menuntut pertanggungjawaban ke I (INF)," kata Adi.
RAP saat ini menjalani hukuman di Rutan Salatiga.
"R (RAP) ini kan sempat melarikan diri, dan itu dijadikan alibi I (INF) untuk lepas tanggung jawab terhadap klien saya. Karena R (RAP) melarikan diri, jadi arisan bubar," kata Adi.
Karena merasa tidak ada itikad baik, Brigitta lalu melapor ke Polda Jawa Tengah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.