KOMPAS.com - Viral di media sosial Twitter foto surat Koramil Jayapura Utara meminta sumbangan ke warung-warung yang ada di Jayapura, Papua, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Surat yang ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak pada 18 April 2022 itu berisi permintaan sumbangan minuman kaleng atau air mineral.
Baca juga: Semua Barang yang Diminta Danramil Jayapura Utara ke Pedagang Akan Dikembalikan, TNI Minta Maaf
Bahkan, di surat tersebut tercantum nomor telepon Danramil Jayapura Utara.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Koramil Jayapura Utara pada 26 April 2022.
Baca juga: TNI AD Memohon Maaf atas Tindakan Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang
Herman mengatakan, surat itu dibuat tanpa sepengatahuan atau perintah dari Dandim Jayapura.
Pihaknya juga telah memerintahkan Koramil Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut.
Baca juga: Beredar Surat Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan, Danramil Jayapura Utara Disanksi
"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan meneral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun, saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," tutur Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Herman mengatakan, Danramil Jayapura Utara akan diberikan sanksi atas perbuatannya.
Selain itu, Danramil Jayapura Utara juga sudah diperintahkan untuk mengembalikan semua barang yang telah diberikan masyarakat.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/Japut," kata dia.
Herman meminta kepada masyarakat atau pemilik usaha yang menerima surat serupa untuk melapor ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.
Markas Besar TNI AD juga memberikan pernyataan terkait ulah prajuritnya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Dia menilai, yang dilakukan oleh Yubelinus telah mencoreng nama baik TNI AD.
Ia juga memastikan bahwa akan ada sanksi atas tindakan yang dilakukan Yubelinus.
“Karena telah mencoreng nama baik institusi,” ujar dia, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
(Penulis Kontributor Jayapura Dhias Suwandi, Achmad Nasrudin Yahya| Editor Priska Sari Pratiwi, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.