MATARAM, KOMPAS.com- Kasus ibu kandung berinisial AL (64) mencuri HP anaknya, akhirnya dihentikan polisi.
Penghentian ini seiring diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Lapor HP Dicuri, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri, Diketahui 4 Bulan Kemudian
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, pernyataan penghentian penyidikan dilakukan di depan ibu dan anak, Suhaeni (44) di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung yang Curi HP Anaknya: Dia Tak Kasih Uang, padahal 5 Cucu Tinggal Sama Saya
Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telepon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya," kata Heri.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, yang ikut turun mengunjungi rumah keluarga tersebut mengapresiasi langkah Polresta Mataram dalam memberikan status SP3.
Baca juga: Masyarakat Mataram Diizinkan Gelar Pawai Takbiran di Lingkungan Permukiman