Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Presiden Jokowi dalam Sidang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950

Kompas.com - 27/04/2022, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menolak eksepsi Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan dalam kasus utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.

Dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (27/4/2022), majelis hakim yang diketuai Ferry Hardiansyah membacakan keputusan sela.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mengadili dengan menyatakan menolak eksepsi tergugat I yaitu Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat DPR RI.

"Menyatakan menolak eksepsi tergugat I, tergugat II serta turut tergugat," kata Ferry Hardiansyah membacakan putusan sela.

Baca juga: [POPULER REGIONAL] Jokowi Digugat Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M | 3 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Gome

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sebelum mengetok palu, majelis hakim membacakan pertimbangan bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan PN Padang tidak berwenang mengadili secara absolut dinyatakan ditolak.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 18 Mei 2022 dengan agenda penyerahan bukti dari penggugat," kata Ferry.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padang agar menolak gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik dalam perkara utang tahun 1950.

"Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Presiden RI, Khaidir dalam jawaban tertulis duplik tergugat I, di persidangan PN Padang, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: PPKM Level 3, Tempat Wisata di Pamekasan Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran

Khaidir dalam eksepsinya juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi tergugat I untuk seluruhnya.

Dalam jawabannya, Khaidir menyebutkan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Presiden Indonesia berdomisili di Jakarta.

"Maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Khaidir.

Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Menurut kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Baca juga: Puan Resmikan The New Kemukus: Kawasan Prostusi dan Pesugihan, Kini Jadi Wisata Keluarga

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Desa Pulau Maringkik Lombok Timur Kesulitan Akses Air Bersih, Mandi Pakai Centong

Warga Desa Pulau Maringkik Lombok Timur Kesulitan Akses Air Bersih, Mandi Pakai Centong

Regional
Kemenag Selidiki Kebijakan Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan, Buntut Kasus Guru Dimutasi

Kemenag Selidiki Kebijakan Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan, Buntut Kasus Guru Dimutasi

Regional
Kabut Asap Akibat Karhutla Makin Pekat di Riau, Warga Mulai Khawatir

Kabut Asap Akibat Karhutla Makin Pekat di Riau, Warga Mulai Khawatir

Regional
Cerita Wahyudi Pejuang Literasi Wonogiri Sisihkan Gaji Sebagai Penjaga Pospol, Bangun Rumah Baca

Cerita Wahyudi Pejuang Literasi Wonogiri Sisihkan Gaji Sebagai Penjaga Pospol, Bangun Rumah Baca

Regional
Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Regional
Sambung Pipa Penyedot Pasir, Warga Ditarik Buaya Masuk ke Dalam Sungai di Kaltara

Sambung Pipa Penyedot Pasir, Warga Ditarik Buaya Masuk ke Dalam Sungai di Kaltara

Regional
 Anak Yatim Babak Belur Dianiaya Mantan Kepala Desa di Gorontalo

Anak Yatim Babak Belur Dianiaya Mantan Kepala Desa di Gorontalo

Regional
Cerita Kades Usia 25 Tahun di Klaten, Lawan 15 Calon dan Rela Lepas Beasiswa S2 di China

Cerita Kades Usia 25 Tahun di Klaten, Lawan 15 Calon dan Rela Lepas Beasiswa S2 di China

Regional
Air Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Surut, Muncul Makam Kuno dan Kuburan Anggota PKI

Air Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Surut, Muncul Makam Kuno dan Kuburan Anggota PKI

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Pengemudi: Yang Ketabrak Lumayan Parah Deretan Belakang Saya

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Pengemudi: Yang Ketabrak Lumayan Parah Deretan Belakang Saya

Regional
Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Regional
Lagi, Karhutla di Kaltim, 3 Hektare Lahan Dekat Rest Area Tol Balsam Hangus Terbakar

Lagi, Karhutla di Kaltim, 3 Hektare Lahan Dekat Rest Area Tol Balsam Hangus Terbakar

Regional
Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel

Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel

Regional
[POPULER NUSANTARA] 'Suamiku Tenyata Perempuan' | 4 Anggota KKB di Papua Dilumpuhkan

[POPULER NUSANTARA] "Suamiku Tenyata Perempuan" | 4 Anggota KKB di Papua Dilumpuhkan

Regional
Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang: 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan

Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang: 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com