BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial AS (40) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya hingga terluka.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku menganiaya korban karena merasa diselingkuhi.
"Pelaku menuduh korban atau istrinya telah berselingkuh," ujar Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Pria di Lamongan Aniaya Istri karena Curiga Selingkuh
AS menganiaya istrinya saat sedang tidur di kamar rumah mereka, di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.
Saat itu pelaku tiba-tiba datang dan langsung membangunkan korban untuk menanyakan perihal kabar perselingkuhan.
Tak puas dengan penjelasan korban, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan senjata tajam jenis belati.
"Pelaku tidak puas dengan penjelasan dari korban. Selanjutnya pelaku mengambil satu bilah senjata tajam dan melukai korban yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian dahi korban," jelasnya.
Pelaku pun langsung kabur usai melukai korban. Sementara korban yang tak terima telah dianiaya langsung membuat laporan ke kepolisian.
"Pelaku kemudian kita tangkap di Jalan Tembus Mantuil dan langsung di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.