KOMPAS.com - Puasih (34), warga Sandubaye, Turide, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat kehilangan ponsel di rumahnya.
Ia pun membuat laporan ke Polsek Cakranegara pada 1 Desember 2021. Empat bulan kemudian polisi berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel Puasih.
Yang mengejutkan, pelaku pencurian ponsel adalah AM (64) yang tak lain ibu kandung Puasih.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah polisi menemukan posisi ponsel milik Puasih pada Sabtu (23/4/2022). Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah ke AM.
Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung yang Curi HP Anaknya: Dia Tak Kasih Uang, padahal 5 Cucu Tinggal Sama Saya
Sementara itu AM yang mengenakan kerudung biru tua hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.
Ia mengaku mencuri ponsel saat anaknya sedang tidur. Tak hanya itu. AM bercerita ia nekat mencuri ponsel karena anaknya tak pernah memberikan nafkah kepadanya.
Padahal ia mengasuh lima anak Puasih serta mencuci baju di rumah anaknya.
"Dia anak kandung saya yang paling besar, saya kesal karena itu saya ambil HP-nya, ketika dia masih tidur jam 12 malam, saya jual HP-nya, karena tidak pernah menafkahi, padahal anaknya pernah tinggal dengan saya," kata AM di Mapolsek Cakranegara, Senin (25/4/2022).
"Saya kesal padanya, karena tidak pernah menafkahi, tidak pernah kasih uang, padahal cucu yang tinggal sama saya 5 orang," tambah dia.
Karena tak dinafkahi anaknya, AM mengaku sulit mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Hingga ia mencuri ponsel anaknya dan menjualnya seharga Rp 1,6 juta.
Baca juga: Lapor HP Dicuri, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri, Diketahui 4 Bulan Kemudian
Uang hasil penjualan ponsel itu juga digunakan untuk membayar utang.
"Saya jual HP itu Rp 1,6 juta, uangnya untuk bayar utang, saya kesal sama anak saya, dia tidak perhatian padahal saya juga jadi tukang laundry di rumahnya," katanya.
Mengetahui sang ibu yang mencuri ponselnya, Puasih langsung mencabut laporan. Ia menginginkan penyelesaian dengan cara kekeluargan agar ibunya tidak ditahan.
Aparat mengambil jalan tengah dengan melakukan langkah restorative justice.
"Itu pun selama melengkapi berkasnya, setelah selesai, pelaku bebas dari segala tuntutan. Hari ini terakhir, semoga semua selesai kita akan terbitkan SP3 kasusnya," kata Kapolsek Cakranegara, Kompol M. Nasrullah.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.