Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Joki CASN 2021 di Lampung, Akademisi Hukum Pidana: Peserta Pengguna Joki Patut Dipidana

Kompas.com - 27/04/2022, 06:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat pelaku joki tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditangkap dan kini mendekam di Mapolda Lampung.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, ada 58 peserta yang menggunakan jasa keempat joki ini.

Para pelaku ini mematok tarif hingga Rp 300 juta dengan jaminan peserta bakal lulus tes seleksi CASN tersebut.

Terkait kasus joki ini, akademisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Metro Prima Angkupi menuturkan, yang disebut pelaku bukan hanya joki itu saja tetapi juga peserta yang menggunakan jasa joki.

Baca juga: 4 Tersangka Joki CASN 2021 di Lampung Ditangkap, Bantu 58 Peserta

“Menurut analisa sederhana saya, si pengguna joki adalah orang yang cakap untuk mengetahui perbuatan dan akibat dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Prima saat dihubungi, Selasa malam.

Prima menilai, peserta pengguna joki bukanlah korban penipuan ataupun korban bujuk rayu.

“Tidak mungkin pengguna joki tidak tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang. Mereka mengetahuinya dan tetap melakukan penggunaan joki,” kata Prima.

Hal ini berarti si pengguna seharusnya menyadari bahwa perbuatan menggunakan joki dalam tes CASN itu adalah suatu kesalahan yang berakibat hukum.

“Sehingga ini memenuhi sifat melawan hukum. Dengan demikian, pengguna joki dapat dilakukan pemidanaan,” kata Prima.

Menurut Prima, peserta pengguna joki bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Pasal 55 KUHP karena pengguna joki memiliki pengetahuan secara sadar dan kemampuan untuk menyuruh dan menjanjikan sesuatu perbuatan yang dilarang,” kata Prima.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Penerimaan CASN, Kepala Badan KPSDM Buol Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ini berinisial IG (35), MR (24), MRA (26) dan satu tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lampung berinisial AN (27).

Mereka melakukan kecurangan di tiga lokasi. Tersangka IG, MR, dan MRA beroperasi di lokasi tes SMK Yadika Kabupaten Pringsewu dan kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung.

Sedangkan AN beroperasi pada seleksi CASN Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan lokasi di Markas Korem 043 Garuda Hitam.

“Modus para tersangka yakni dengan illegal remote access pada perangkat komputer yang digunakan peserta,” kata Arie di Mapolda Lampung, Selasa (26/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com