KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan kecurangann dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.
Ketiga orang itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara berinisial J dan dua orang stafnya berinisial AN dan A.
"Modusnya memudahkan para peserta bisa menjawab dengan dibantu tim penjawab. Peserta hanya hadir seolah-olah mengerjakan namun yang mengerjakan adalah tim penjawab yang posisinya jauh di Sulawesi Barat, jadi remote, dikendalikan dari jarak jauh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Hery Tri Maryadi di Kendari, Selasa (26/4/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: 6.953 Tenaga Kontrak di Lumajang Tak Terima THR, Kepala BKD: Hanya PNS, CPNS, dan PPPK
Ketiga tersangka berperan dalam meloloskan calon ASN dalam proses seleksi dengan menggunakan aplikasi Zoho yang sengaja dipasang di perangkat komputer pada peserta tertentu.
Dari setiap orang yang dibantu, komplotan ini meminta uang Rp 150 juta.
Dalam aksinya, ada sembilan orang yang dibantu, tapi hanya enam orang yang lolos seleksi. Sedangkan tiga orang lainnya tidak lolos karena terlambat mengikuti tes.
Hery mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap setelah Satuan Tugas Anti-Kecurangan Seleksi Aparatur Sipil Negara (CASN) mengamankan pelaku tindak serupa di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Baca juga: Janjikan Kelulusan CPNS, Pensiunan Tipu Warga hingga Rugi Rp 157 Juta
Dari hasil pengembangan temuan di dua provinsi itu kemudian ditemukan adanya jaringan lain di Sulawesi Tenggara.
Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN akan membatalkan hasil seleksi enam calon ASN yang telah dinyatakan lulus dan tidak akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan selanjutnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 10 telepon seluler pintar, belasan akun surat elektronik (e-mail), dan belasan kartu SIM Telkomsel.
Baca juga: Baihaqi, Peserta CPNS Berkebutuhan Khusus Minta Pemprov Jateng Kembalikan Haknya
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Para tersangka dikenakan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.