Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat di Sultra dan 2 Stafnya Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS

Kompas.com - 26/04/2022, 20:36 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan kecurangann dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.

Ketiga orang itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara berinisial J dan dua orang stafnya berinisial AN dan A.

"Modusnya memudahkan para peserta bisa menjawab dengan dibantu tim penjawab. Peserta hanya hadir seolah-olah mengerjakan namun yang mengerjakan adalah tim penjawab yang posisinya jauh di Sulawesi Barat, jadi remote, dikendalikan dari jarak jauh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Hery Tri Maryadi di Kendari, Selasa (26/4/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: 6.953 Tenaga Kontrak di Lumajang Tak Terima THR, Kepala BKD: Hanya PNS, CPNS, dan PPPK

Ketiga tersangka berperan dalam meloloskan calon ASN dalam proses seleksi dengan menggunakan aplikasi Zoho yang sengaja dipasang di perangkat komputer pada peserta tertentu.

Dari setiap orang yang dibantu, komplotan ini meminta uang Rp 150 juta.

Dalam aksinya, ada sembilan orang yang dibantu, tapi hanya enam orang yang lolos seleksi. Sedangkan tiga orang lainnya tidak lolos karena terlambat mengikuti tes.

Hery mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap setelah Satuan Tugas Anti-Kecurangan Seleksi Aparatur Sipil Negara (CASN) mengamankan pelaku tindak serupa di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Baca juga: Janjikan Kelulusan CPNS, Pensiunan Tipu Warga hingga Rugi Rp 157 Juta

Dari hasil pengembangan temuan di dua provinsi itu kemudian ditemukan adanya jaringan lain di Sulawesi Tenggara.

Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN akan membatalkan hasil seleksi enam calon ASN yang telah dinyatakan lulus dan tidak akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan selanjutnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 10 telepon seluler pintar, belasan akun surat elektronik (e-mail), dan belasan kartu SIM Telkomsel.

Baca juga: Baihaqi, Peserta CPNS Berkebutuhan Khusus Minta Pemprov Jateng Kembalikan Haknya

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Para tersangka dikenakan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com