Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN akan membatalkan hasil seleksi enam calon ASN yang telah dinyatakan lulus dan tidak akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan selanjutnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 10 telepon seluler pintar, belasan akun surat elektronik (e-mail), dan belasan kartu SIM Telkomsel.
Baca juga: Baihaqi, Peserta CPNS Berkebutuhan Khusus Minta Pemprov Jateng Kembalikan Haknya
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Para tersangka dikenakan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.