Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdesak Biaya Pengobatan Istri, Pria di Lebak Curi Ponsel Milik Dandim, Dimaafkan lalu Dibebaskan

Kompas.com - 26/04/2022, 19:38 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Status tersangka seorang warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dicabut setelah kasus pidananya dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.

Tersangka bernama Maman Maulani tersebut sebelumnya terjerat hukum lantaran mencuri ponsel milik Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi.

Baca juga: Waspada, Ini Lokasi Rawan Longsor di Lebak bagi Pengendara yang Mudik Lebaran 2022

Maman mencuri ponsel karena terdesak biaya pengobatan sang istri dan syukuran anaknya yang baru lahir.

Maman sendiri tidak bekerja setelah di-PHK karena pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula pada 9 Maret 2021 lalu.

Baca juga: 2 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir, Satu Orang Hanyut

Kala itu, Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak.

Saat tertidur, ponsel milik Dandim hilang. Begitu diusut ternyata dicuri oleh Maman yang kebetulan sedang berada di RS untuk urusan visum temannya.

Maman kemudian diproses oleh pihak berwajib hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Dandim sempat bertemu Maman saat kasusnya sedang diproses dan mendengar keterangan alasan tersangka melakukan pencurian.

Karena hal tersebut Dandim kemudian mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Luar biasa, ini pertama di Indonesia, korban kejahatannya Pak Dandim dan memaafkan tersangka," kata Leonard saat meresmikan rumah Restorative Justice Bale Keadilan di Rangkasbitung, Selasa (26/4/2022).

Leonard mengatakan keadilan restoratif tersebut ditempuh setelah ada permohonan dari Kejari Lebak ke Kejati Banten lalu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin (25/4/2022).

Maman sujud syukur usai Kejari Lebak melepas rompi tersangka karena mendapat restorative justice di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Maman sujud syukur usai Kejari Lebak melepas rompi tersangka karena mendapat restorative justice di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).

Dia mengatakan, pembebasan melalui keadilan restoratif tersebut sudah memenuhi syarat dengan tersangka bukan residivis, ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun dan tidak merugikan negara lebih dari 2 juta rupiah.

"Yang terpenting adalah dimaafkan oleh korban, lalu selanjutnya adalah kita memulihkan kepada tersangka," kata dia.

Seremonial pembebasan juga dilakukan di Bale Keadilan, dengan melepaskan rompi oranye yang dikenakan tersangka oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari.

Tangis Maman pecah usai rompi tersangka dilepaskan, dia juga melakukan sujud syukur di depan Kajari.

Sementara Dandim Nur Wahyudi yang juga hadir dalam seremonial tersebut mengatakan, dirinya sudah mengikhlaskan ponsel yang dicuri sejak pertama kali diketahui hilang. 

"Tadinya saya tidak ingin melaporkan, sudah mengikhlaskan, tapi ada anggota yang tahu dan pelakunya ditangkap hari itu juga, HP-nya kembali tapi sudah di-restart kosong, kepala saya pening, tapi saya maafkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com