Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Diputus Bebas, Jaksa Kasasi

Kompas.com - 26/04/2022, 16:02 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- IS (56) dan AB (50), terdakwa kasus dugaan mafia tanah, yang merugikan korban Rp 2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menunut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Satu di antara JPU, Eka Hermawan mengatakan, terkait putusan tersebut pihaknya akan segera melakukan langkah hukum kasasi.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi," kata Eka kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Hutan Register di Lampung Terungkap, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas Siapa yang Back Up

Menurut Eka, jaksa diberi waktu selama 14 hari kalender untuk menyiapkan berkas kasasi. Namun, hingga saat ini, masih belum mendapat salinan putusan.

"Katanya (Rabu) besok diserahkan ke kita. Nanti langsung kita siapkan materi kasasinya," ucap Eka.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, dalam sidang yang digelar Senin (25/4/2022), majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih tersebut menyatakan terdakwa IS dan AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Kemudian hakim juga menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Penasihat hukum terdakwa, Herawan Utoro mengatakan kedua kliennya memang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Hal itu dikarenakan dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materil yang dilakukan oleh kedua kliennya di dalam perjanjian jual beli tanah.

Herawan menyatakan, tidak ada yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan penyidik, oleh karenanya berkas perkara itu tidak memenuhi minimal dua alat Bukti.

"Berkas perkara penyidik terkait perjanjian jual beli tanah antara, IS dan AB dengan Syukur, sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni," kata Herawan dalam keterangan tertulisnya.

Gugatan wanprestasi terdakwa kalah

Terkait apakah masuk ranah perdata, sebenarnya terdakwa IS dan AB pernah menggugat korban Syukur dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu 11 November 2020, dengan nomor 67/Pdt.G/2020/PN Mpw.

Beberapa hal yang digugat IS dan AB terhadap Syukur, di antaranya meminta surat pengikatan jual beli yang dibuat pada 21 April 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, IS dan AB juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga meminta tergugat melunasi sisa pembayaran dan menyatakan uang Rp 2 miliar yang telah diberikan merupakan beban tergugat.

Sedangkan IS dan AB tidak ada kewajiban mengembalikannya.

Namun, dalam sidang putusan Kamis, 15 April 2021, majelis hakim yang diketuai Ezra Sulaiman memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Bahkan perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah.

Latar belakang perkara

Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014.

Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.   

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter. 

“Saya tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi, mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu milik mereka dan tidak bermasalah,” kata Syukur. 

Baca juga: Perkara Mafia Tanah di Kalbar yang Rugikan Korban Rp 2 M Dilimpahkan, 2 Tersangka Ditahan

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa. 

Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut.

“Sekitar Oktober 2014, IS dan AB meminta uang sebagai tanda jadi untuk mengurus sertifikat tanah. Lalu saya serahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta, dengan dibuatkan bukti kuitansi,” ucap Syukur. 

Kemudian, lanjut Syukur, secara bertahap, sampai tahun 2016, telah diberikan uang baik secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB, dengan total Rp 2,19 miliar. 

“Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” kata Syukur.

Petaka bagi Syukur tiba bulan Desember 2016. Ketika itu, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain.

Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kalbar yang Rugikan Korban Rp 2 M Jalan di Tempat

Tidak puas sampai di situ, Syukur juga segera mengonfirmasi kepada pihak BTN Kubu Raya.

Ternyata, obyek tanah tersebut saat ini telah dikuasai orang lain berdasarkan sertifikat hak miliki bernomor 3.846 yang dikeluarkan pada 1982. 

“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.

Pihak IS dan IB tetap bersikukuh, tanah tersebut milik mereka dan malah kembali meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah.

Namun, Syukur tidak mau lagi kecolongan, dengan menyetop memberikan uang tambahan karena merasa telah ditipu. 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Hutan Register di Lampung Terungkap, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas Siapa yang Back Up

Dia juga meminta uang yang sudah diterima IS dan AB sebesar Rp 2,19 miliar dikembalikan.

Upaya mediasi dan menunggu janji-janji dari IS dan AB dilakukan sampai memakan waktu hingga 4 tahun, tapi tak juga terealisasi. 

“Sampai sekarang uang itu tak pernah kembali. Selama 4 tahun, sempat beberapa kali dilakukan mediasi. Mereka hanya berjanji. Bahkan akhir-akhir ini IS dan AB tidak mau datang,” ucap Syukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com