ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meniadakan open house hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini di rumah bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan seluruh pimpinan DPRD Aceh Utara.
Selain itu, Aceh Utara juga melarang pejabat daerah untuk membawa mobil dinas selama mudik lebaran tahun ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani menyebutkan, sesuai edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka semua daerah di Indonesia dilarang gelar open house.
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X Tak Gelar Open House Saat Lebaran Nanti
“Jadi, kita di Aceh Utara patuh pada aturan itu. Tidak ada open house seperti biasanya di Gedung Panglateh Lhoksukon,” kata Hamdani dihubungi Sabtu (23/4/2022).
Hal yang sama juga berlaku untuk pimpinan DPRD Aceh Utara. Sehingga, semua pejabat tinggi di kabupaten itu dipastikan tidak menggelar open house terbuka bersama rakyat dengan alasan pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan open house memang dilarang sejak dua tahun terakhir di Indonesia. Alasannya, pandemi Covid-19 yang masih menyebar di Tanah Air.
“Kalau sebelum pandemi selalu ada open house bupati, wakil bupati, dan pejabat daerah serta masyarakat. Jadi ini tahun ketiga kita tidak open house,” sebut Hamdani.
Baca juga: Gubernur Riau Larang ASN Adakan Buka Puasa Bersama dan Open House Lebaran
Sedangkan untuk mobil dinas, sambung Hamdani, sudah diminta pejabat daerah tidak menggunakan mobil dinas selama mudik.
“Jadi mobil plat merah itu tidak boleh gunakan mudik. Harap itu dipatuhi oleh para pejabat eselon dua dan tiga. Karena yang punya mobil dinas hanya pejabat eselon saja,” pungkas Hamdani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.