KUPANG, KOMPAS.com - Agostinho Sila (16), remaja asal Kampung Aplal, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi otoritas Timor Leste, Senin (25/4/2022).
Dia dideportasi karena masuk ke wilayah Distrik Oekusi, Timor Leste, tanpa membawa dokumen apapun alias ilegal.
"Dideportasi tadi pagi melalui Pos Lintas Batas Wilayah Negara (PLBN) Wini, Kabupaten TTU," kata Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Keroyok Anggota Polisi hingga Tak Sadarkan Diri, 2 Nelayan di NTT Terancam 5 Tahun Penjara
Halim menuturkan, Agostinho melintas ke wilayah Timor Leste secara ilegal pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Di masuk ke negara tetangga itu dengan tujuan berkunjung ke rumah kakaknya, Pedro Bene Sila, di Behala, Bobocase, Distrik Oekusi, Timor Leste.
Baca juga: Cear Cumpe, Cara Leluhur di Manggarai NTT Beri Nama Bayi yang Baru Lahir
Dia menginap selama enam hari di rumah kakaknya itu. Kemudian, pada Jumat (22/4/2022), ia dilaporkan oleh pamannya, Sebastianus Sila, kepada aparat keamanan setempat. Polisi Timor Leste lalu menangkap Agostinho di rumah kakaknya.
Agostinho lalu dibawa ke Markas Policia Nacional de Timor Leste (PNTL) untuk dimintai keterangan. Karena tak memiliki dokumen perjalanan apapun, Agostinho lalu dibawa ke petugas Imigrasi Timor Leste dan dideportasi.
"Pemulangan saudara Agostinho didampingi oleh Perwakilan KBRI di Oekusi," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.