LEWOLEBA, KOMPAS.com - AS (42) dan SNK (48), nelayan Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, ditangkap aparat kepolisian setempat pada Minggu (24/4/2022) karena mengeroyok seorang anggota polisi hingga tak sadarkan diri.
Korban pengeroyokan bernama Ipda BFA, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Lembata.
“Pelakunya sudah kita tangkap kemarin Minggu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Jhon Blegur kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Gerombolan Bermotor Keroyok Pengguna Jalan di Bandung, Videonya Viral, Polisi: Sedang Diselidiki
Jhon mengatakan, kini kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proyek pemeriksaan oleh penyidik.
“Prosesnya penyidikan sedang berlangsung,” katanya.
Akibat perbuatannya, lanjut Jhon, terduga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polisi Bacok dan Rusak Rumah Warga, Dilaporkan ke Polda NTT
Jhon menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban pulang dari rumah temannya dari arah lembaga permasyarakatan (lapas) Lembata pada Sabtu (23/4/2022) malam.
Setibanya di dekat Jober, Lewoleba, korban hampir bertabrakan dengan mobil pikap yang dikendarai J.
Akibat insiden itu, J memaki korban sambil melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
“Korban kemudian memutarkan sepeda motor dan mengikuti J. Sesampainya di depan rumah J, keduanya terlibat perdebatan. Istri saudara J, AD juga datang dan ikut berdebat dengan korban,” jelas Jhon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.