KOMPAS.com - Keberadaan rest area di ruas Tol Trans-Jawa memang dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan pengendara yang melintas.
Demikian halnya dengan rest area Km 19 Tol Jakarta-Cikampek yang sudah beroperasi mulai tahun 2005 dan dibuka selama 24 jam.
Baca juga: Resta Pendopo 456 Salatiga, Rest Area Terbaik yang Punya Pemandangan Terindah di Indonesia
Rest area ini mudah dikenali karena memiliki desain modern yang menarik, bahkan kanopi di area SPBU pernah meraih penghargaan Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) sebagai kanopi terunik se-Indonesia.
Baca juga: Tips Istirahat di Rest Area Saat Mudik, Jangan Tidur di Mobil
Tak heran jika pengendara yang mampir di rest area Km 19 kerap menjadikannya obyek kamera dan swafoto.
Baca juga: Daftar Rest Area di Jalur Mudik wilayah Sumatera
Memiliki Fasilitas Lengkap
Rest Area Km 19 Tol Jakarta-Cikampek masuk ke tipe A dengan layanan terlengkap mulai dari SPBU, restoran, cafe, minimarket, dan fasilitas umum berupa gerai ATM, toilet eksekutif, masjid, dan bengkel.
Rest area ini juga memiliki lahan parkir yang luas dengan fasilitas lain yang semuanya terkelola dengan baik.
Pengunjung rest area Km 19 juga dimanjakan dengan hadirnya kios dengan merk terkemuka yang menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
Tak heran jika banyak pengemudi sengaja mampir ke untuk beristirahat sejenak atau mencari bekal yang akan dinikmati selama perjalanan.
Inovasi baru juga diperkenalkan rest area Km 19 dengan membangun hotel pertama di ruas Tol Trans-Jawa.
Resmi dibuka pada Kamis (31/3/2022), PT Puri Sentul Permai menjadi pengelola hotel perdana di rest area di Tol Jakarta-Cikampek.
Hotel Kedaton 8 Xpress di rest area Km 19 ini merupakan penginapan dengan kelas bintang tiga.
Di dalamnya terdapat 12 kamar tidur dan dua meeting room yang bisa disewa untuk beristirahat baik perorangan maupun rombongan.
Namun, berbeda dengan hotel kebanyakan, tamu yang ingin menginap Hotel Kedaton 8 Xpress di rest area Km 19 akan dibatasi maksimal selama 12 jam.
Selain itu, pengunjung akan dikenakan tarif dengan skema yang berbeda dari hotel biasa, yaitu Rp 300.000 per tiga jam.
Pembangunan hotel di rest area Km19 ini dilaksanakan menyusul keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut terdapat Pasal 39 yang mengatur adanya Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) di jalan tol.
Sumber:
restareakm19.com dan kompas.com