RM (46) dan IR (28) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena diduga menganiaya bayi mereka sendiri.
Korban yang masih berusia 3 tahun 3 bulan itu diduga alami kekerasan selama 2 tahun belakangan.
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Baca berita selengkapnya: Balita 3 Tahun Dianiaya Orangtuanya Selama 2 Tahun, Tak Diurus dan Hanya Diberi Makan Mie Instan Mentah
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (12/4/2022). Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Menurut polisi, toko emas di Pasar Cisoka didatangi oleh pelaku yang berjumlah dua orang dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat pegawai toko sedang melayani, kemudian datang empat pelaku lainnya yang juga berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/20
Baca berita selengkapnya: Naik Mobil Pajero, Komplotan Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas di Tangerang
(Penulis : Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor, Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.