Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur karena Berisik Saat Main Handphone, Anak Pukul Bapaknya Pakai Kayu di Riau

Kompas.com - 24/04/2022, 20:26 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang anak lelaki di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, tega menganiaya bapak kandungnya hanya karena tak terima diingatkan.

Akibat penganiayaan itu, sang anak dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Harimau Mengaum di Dekat Permukiman Warga di Rokan Hulu Riau, BBKSDA Turun ke Lokasi

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelaku berinisial TS (37), menganiaya bapaknya bernama Djalil (70).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (22/4/2022), saat berada di rumah temannya di Kepenghuluan (desa) Pujud, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir," ujar Juliandi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022) malam.

Baca juga: Warga Riau Resah dan Ketakutan Harimau Sumatera Sering Datangi Kebun Sawit, Beberapa Pilih Mengungsi

Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku sedang memainkan handphone di dalam rumahnya.

Korban yang sedang sakit gigi, meminta istrinya mengingatkan agar anaknya berhenti main handphone karena berisik.

Namun, pelaku malah marah dan melempar remot televisi.

"Pelaku keluar mengambil kayu, lalu memukulkan ke badan bapaknya sampai tangan kiri korban berdarah," sebut Juliandi.

Baca juga: Harimau Muncul Lagi di Kebun Kelapa Sawit Bengkalis Riau, Terkam Ayam Warga

 

Setelah itu, korban keluar rumah dan duduk di kursi.

Namun, anak tersebut datang lagi dengan membawa batu dan mumbang kelapa, lalu melempari bapaknya. Lemparan itu mengenai pipi kiri dan punggung kiri korban.

Korban langsung terjatuh dari tempat duduknya.

"Melihat bapaknya jatuh, pelaku langsung kabur. Setelah itu, korban melaporkan anaknya ke Polsek Pujud," kata Juliandi.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 April 2022

Berdasarkan hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal itu, pelaku terancam hukuman 7 tahun delapan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com