Setelah itu, korban keluar rumah dan duduk di kursi.
Namun, anak tersebut datang lagi dengan membawa batu dan mumbang kelapa, lalu melempari bapaknya. Lemparan itu mengenai pipi kiri dan punggung kiri korban.
Korban langsung terjatuh dari tempat duduknya.
"Melihat bapaknya jatuh, pelaku langsung kabur. Setelah itu, korban melaporkan anaknya ke Polsek Pujud," kata Juliandi.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 April 2022
Berdasarkan hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal itu, pelaku terancam hukuman 7 tahun delapan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.