Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Emak-emak Naik Pajero Jauh-jauh dari Lampung untuk Curi Emas di Tangerang, Ini Kronologinya

Kompas.com - 24/04/2022, 17:14 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Lima pencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (12/4/2022), ditangkap anggota Polresta Tangerang.

Dari lima orang pelaku, tiga di antaranya merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Aksi Komplotan Emak-emak Naik Pajero Curi Emas Rp 22 Juta Terekam CCTV, Begini Modusnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awalnya dua pelaku mendatangi salah satu toko emas di Pasar Cisoka untuk berpura-pura menjadi pembeli.

Baca juga: Naik Mobil Pajero, Komplotan Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas di Tangerang

Saat pegawai toko sedang sibuk melayani, datang empat pelaku lainnya yang juga berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian.

Dua pelaku yang sebelumnya berada dalam toko kemudian mulai beraksi dengan mengambil emas.

"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil tujuh buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," kata Zain, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

 

Setelah mengambil barang yang diinginkan, para pelaku kemudian keluar dari toko dan melarikan diri menggunakan mobil Pajero.

Aksi para pelaku ternyata terekam kamera CCTV yang kemudian dijadikan polisi sebagai bukti petunjuk.

Salah satu petunjuk adalah mobil Pajero yang digunakan bernomor polisi BE 54 NTI. Adapun BE merupakan kode pelat wilayah Lampung.

Petugas kemudian berangkat menuju Lampung dan menangkap sejumlah pelaku.

Polisi kemudian kembali menangkap tiga pelaku lainnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Para pelaku yang ditangkap yakni tiga perempuan masing-masing berinisial S (44), NA (27), dan M (32), serta dua laki-laki berinisial RD (27) dan FR (48).

Diketahui bahwa dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berasal dari Lampung.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lainnya. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com