Sementara itu Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono membenarkan jika pihak keluarganya membeli lahan tersebut sekitar sebulan lalu.
Di tanah yang ia beli berdiri sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura.
Tembok Benteng Keraton Kartasura memiliki panjang sekitar 65 meter. Sementara yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.
Tembok Benteng Keraton Kartasuta terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo: Saya Sangat Kecewa...
Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680.
Bambang mengaku keluarganya membeli lahan tersebut dari Linawati, asal Lampung dengan harga Rp 850 juta.
"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.
Bambang mengaku tak tahu jika tembok tersebut adalah bagian dari situs sejarah.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana
Ia mengatakan selama membersihkan tanah, tak ada yang mengarahkan jika kawasan itu bagian dari sejarah.
Bahkan ia mengatakan Ketua RT setempat memintanya untuk membongkar tembong tersebut. Menurut Ketua RT, benteng tersebut merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.
Alasannya setiap membersihkan rumput liar di lahan tersebut menghabuskan kas sebesar Rp 300.000.
"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.
"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," katanya.
Bambang mengatakan hanya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura dengan alasan untuk akses masuk kendaraan material
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana
Rencananya lahan itu akan dibangun kos-kosan.
Setelah kasus tersebut mencuat, tembok benteng keraton Kartasura yang dijebol dan alat yang berada di lokasi diberi garis polisi.
Selaian itu setelah dicek, pemilik lahan tersebut ternyata juga belum mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.
Karena belum ada permohonan izin, pihak kcamatan langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.