BLITAR, KOMPAS.com - Bupati Blitar, Jawa Timur, Rini Syarifah menandatangani Surat Edaran (SE) berisi upaya pencegahan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin mengatakan, SE yang ditandatangani Jumat (22/4/2022) dimaksudkan untuk mencegah peredaran daging anjing dan kucing.
"Memang kami belum dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat melarang karena memang di Indonesia belum ada dasar hukum yang jelas terkait konsumsi daging anjing dan kucing," kata Nanang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka
Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.
Larangan, kata Nanang, juga dapat disebutkan eksplisit pada cara mematikan hewan yang tidak menggunakan cara-cara yang mengindahkan prinsip kesejahteraan hewan.
"Dasar hukum daging anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi adalah Undang-undang Pangan Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan daging anjing dan kucing tidak masuk klasifikasi sumber pangan," jelas Nanang.
Kata Nanang, anjing dan kucing seharusnya tidak dikonsumsi dagingnya karena merupakan hewan peliharaan dan kesayangan (pet animal).
"Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tambahnya.
Nanang juga menyebutkan sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik
"Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pun baru menerbitkan SE larangan perdagangan daging anjing pada 2018," ujarnya.
Nanang mengakui penerbitan SE Bupati Blitar tersebut dipicu oleh penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.
Pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.
"Setidaknya lokasi jagal anjing juga ada di Kecamatan Ponggok, Talun, dan Wlingi. Tapi sejak adanya penggerebekan itu, informasinya saat ini mereka berhenti beroperasi," ujarnya.
Baca juga: DP2KP: Ada 7 Lokasi Jagal Anjing di Bantul
Menurut Nanang, para penjagal anjing menggunakan cara-cara mematikan anjing sebelum diambil dagingnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan hewan.
Cara-cara tersebut, ujarnya, yaitu dengan cara dipukul sampai mati, dimasukkan karung dan ditenggelamkan di bak air sampai mati, dan dijerat bagian lehernya sampai mati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.