KOMPAS.com - Bripda PS, oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak karena melakukan pemerasan terhadap warga saat check in di hotel melati ternyata sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, Bripda PS pernah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Bukan itu saja, ia juga pernah membuat keonaran yang menyebakan dua perguruan beladiri bentrok.
Selain itu, sambungnya, Bripda PS juga pernah membubarkan latihan penguruan beladiri dengan pistol.
"Dia beberapa kali menjalani sidang kode etik," Iqbal saat rilis kasus pemerasan di Polda Jateng, Kamis (21/4/2022).
Terkait dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota yang sudah beberapa kali menjalani sidang etik dan diketahui perkaranya ada dugaan tindak pidana penganiayaan pada pacarnya, seharusnya diproses pidana dan putusan sidang kode etiknya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pantas sekali (dipecat). Bahkan sejak yang bersangkutan menganiaya pacarnya, ia sudah pantas dipecat. Seorang polisi yang tega melakukan kekerasan terhadap pacarnya berpotensi tega melakukan kekerasan terhadap masyarakat," katanya kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.