Sementara tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirusak dengan cara dijebol masuk dalam kawasan cagar budaya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura
"Ini semuakan masuk kawasan ya. Karena yang merusak cagar budayanya temboknya ini yang akan kita proses. Karena (tembok Benteng Keraton Kartasura) merupakan salah satu di dalam cagar budaya," ungkap Sukronedi.
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan sudah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberi garis polisi pada tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol.
"Dan memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS. Tentunya kami akan berikan backup, koordinasi dan eksistensi," terang Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.