Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak di Bengkulu Buat Usman Lumpuh, Praktisi Hukum: Pemerintah Bisa Dipidana 5 Tahun

Kompas.com - 23/04/2022, 10:19 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Warga Desa Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Usman (62) kini lebih banyak terbaring. 

Ia mengalami lumpuh total dan tak bisa bicara dengan jelas setelah kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, sekitar dua pekan lalu.

Menantu Usman, Ulan, menyatakan kekecewaannya pada pemerintah. Ulan menilai pemerintah tidak bertanggungjawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.

"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," tutur Ulan.

Baca juga: Usman Lumpuh Usai Motornya Terperosok Jalan Berlubang di Bengkulu, Keluarga Laporkan Pemerintah ke Polisi

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, selama Januari-April 2022, jumlah kecelakaan akibat jalan rusak mencapai 15 kasus. Menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat.

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya menyebutkan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara. Baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota) yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelenggara jalan (pemerintah) wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, atau setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutur Firnandes.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. 

Baca juga: 105 Titik Jalan Rusak di Kota Malang Diperbaiki, Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Bila penyelenggara jalan mengabaikan hal tersebut, sesuai ketentuan pidana dalam UU Lalu Lintas, mereka bisa dipidana tergantung kondisi korban setelah kecelakaan. 

Mulai dari pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta untuk korban meninggal dunia.

Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak.

Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut.

Selain dapat dipidana, warga negara yang menjadi korban dapat mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut.

Tinggal di tingkatan mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," beber Firnandes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com