Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Riau Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Rp 35,2 M, Sempat Kabur Selama 6 Tahun

Kompas.com - 22/04/2022, 18:29 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Arya Wijaya (47).

Koruptor yang merugikan negara Rp 35,2 miliar ini ditangkap setelah enam tahun diburu Korps Adhyaksa.

Pantauan Kompas.com, terdakwa Arya Wijaya tiba di gedung Kejati Riau pukul 15.30 WIB. Terdakwa memakai rompi oranye dan dikawal petugas menuju tahanan.

Baca juga: Sempat Teror Warga, Harimau Sumatera di Bengkalis Riau Bakal Terusir dari Rumahnya

Arya Wijaya merupakan terdakwa kasus kredit fiktif pada bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Akmal Abbas mengatakan, buronan korupsi itu ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

"Terdakwa ini ditangkap setelah kita mengetahui keberadaannya. Terdakwa sudah enam tahun buronan, sejak kabur pada saat akan dieksekusi pada 2016," kata Akmal dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Jaksa Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Diamuk Massa di Pekanbaru, Ini Kata Kejati Riau

Akmal menjelaskan, kasus kredit fiktif di bank tersebut terjadi pada 2003 silam.

Terdakwa Arya Wijaya adalah Direktur Saras Perkasa. Ia selaku debitur bank tersebut.

Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menangkap dan memenjarakan tiga bos bank BUMD itu, yakni Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama, Bukhari Rahim selaku Direktur Pemasaran, dan Yumadris selaku pimpinan bank BUMD cabang Batam.

Ketiga terpidana ini sudah menjalani hukuman.

Sementara, Arya Wijaya selaku debitur dalam persidangan bebas dari tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Arya Wijaya bersalah dan harus dihukum atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.

"Terdakwa dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," sebut Akmal.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com