PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Arya Wijaya (47).
Koruptor yang merugikan negara Rp 35,2 miliar ini ditangkap setelah enam tahun diburu Korps Adhyaksa.
Pantauan Kompas.com, terdakwa Arya Wijaya tiba di gedung Kejati Riau pukul 15.30 WIB. Terdakwa memakai rompi oranye dan dikawal petugas menuju tahanan.
Baca juga: Sempat Teror Warga, Harimau Sumatera di Bengkalis Riau Bakal Terusir dari Rumahnya
Arya Wijaya merupakan terdakwa kasus kredit fiktif pada bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Akmal Abbas mengatakan, buronan korupsi itu ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
"Terdakwa ini ditangkap setelah kita mengetahui keberadaannya. Terdakwa sudah enam tahun buronan, sejak kabur pada saat akan dieksekusi pada 2016," kata Akmal dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Jaksa Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Diamuk Massa di Pekanbaru, Ini Kata Kejati Riau
Akmal menjelaskan, kasus kredit fiktif di bank tersebut terjadi pada 2003 silam.
Terdakwa Arya Wijaya adalah Direktur Saras Perkasa. Ia selaku debitur bank tersebut.
Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menangkap dan memenjarakan tiga bos bank BUMD itu, yakni Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama, Bukhari Rahim selaku Direktur Pemasaran, dan Yumadris selaku pimpinan bank BUMD cabang Batam.
Ketiga terpidana ini sudah menjalani hukuman.
Sementara, Arya Wijaya selaku debitur dalam persidangan bebas dari tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Arya Wijaya bersalah dan harus dihukum atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.
"Terdakwa dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," sebut Akmal.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,2 miliar.