BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap Jacky Fransisco tersangka pencurian seekor burung dan dua sangkarnya, Kamis (21/4/2022).
Jacky terpaksa mencuri burung jenis love bird berikut dua sangkarnya untuk membeli susu anaknya.
"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka Jacky Fransisco alias Jeki bin Damiri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Bawa Kabur Rp 50 Juta, ASN yang Jadi Calo CPNS 2014 di Kaur Bengkulu Ditangkap
Sebelumnya, Jacky terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 mengenai pencurian dengan pemberatan.
Ristianti menjelaskan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mediasi itu dihadiri penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban, dan istri tersangka.
Hasil dari mediasi, sambung Risdianti, tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun. Kesepakatan itupun tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.
Selain itu, tersangka sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana. Tersangka juga tulang punggung keluarga yang memiliki anak 7 tahun.
"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya," beber Ristianti.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pemukul Wartawan di Lebong Bengkulu Ditangkap
Ditetapkannya Jacky sebagai tersangka berawal Rabu (16/2/2022) pukul 19.00 WIB. Saat itu, istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak.
Tersangka kemudian pergi menuju ke Alun–alun, Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bermaksud menemui temannya menceritakan permasalahannya.
Setelah menyampaikan persoalannya ke teman-temannya, tersangka memutuskan pulang. Di perjalanan, ia melewati rumah Devi Rosiyadi dan muncul niat mengambil burung love bird yang tergantung.
"Tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah saksi korban," ucap dia.
Di sana ia melihat 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung. Tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kandang burung.
Jacky pun ditangkap polisi pada Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.