Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Curi Burung untuk Beli Susu Anak di Bengkulu Dihentikan, Tersangka Sujud Syukur

Kompas.com - 22/04/2022, 11:37 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap Jacky Fransisco tersangka pencurian seekor burung dan dua sangkarnya, Kamis (21/4/2022).

Jacky terpaksa mencuri burung jenis love bird berikut dua sangkarnya untuk membeli susu anaknya. 

"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  (Restorative Justice) terhadap tersangka Jacky Fransisco alias Jeki bin Damiri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Bawa Kabur Rp 50 Juta, ASN yang Jadi Calo CPNS 2014 di Kaur Bengkulu Ditangkap

Sebelumnya, Jacky terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 mengenai pencurian dengan pemberatan. 

Ristianti menjelaskan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Mediasi itu dihadiri penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban, dan istri tersangka. 

Hasil dari mediasi, sambung Risdianti, tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun. Kesepakatan itupun tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.

Selain itu, tersangka sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana. Tersangka juga tulang punggung keluarga yang memiliki anak 7 tahun. 

"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya," beber Ristianti.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pemukul Wartawan di Lebong Bengkulu Ditangkap

Ditetapkannya Jacky sebagai tersangka berawal Rabu (16/2/2022) pukul 19.00 WIB. Saat itu, istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke