Hanya saja, kata Wahyu pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, tapi di tempat lain sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Kemungkinan rekonstruksi ada. Kami sedang koordinasi ke Jaksa. Kemungkinan tidak di lokasi kejadian karena akan menimbulkan trauma-trauma warga di sekitar," kata Wahyu.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Aniaya Bocah 7 Tahun di Sukoharjo, Jengkel Korban Suka Ambil Uang Warung
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah 7 tahun berinisial D di Sukoharjo, Jawa Tengah, tewas setelah dianiaya oleh dua kakak sepupunya.
Dua pelaku yakni GSB (24) dan F alias J (18) ditangkap karena menganiaya korban.
Penganiayaan bermula ketika korban pergi bermain dan tidak pulang ke rumah.
F kemudian mencari dan menyuruhnya pulang ke rumah.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, setiba di rumah itulah F menganiaya D, dan berujung kepada kematiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.