"Korban berusaha bertahan dan tidak mau memberikan cincin tunangan tersebut," beber Yudo.
Baca juga: Jual Telur Busuk Seberat 2,4 Ton, Perempuan Asal Jombang Jadi Tersangka, Ini Ceritanya
Korban yang kukuh tidak mau memberikan cincin tunangan itu membuat pelaku semakin naik pitam.
Pelaku lalu memegang kepala korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak dua kali. Pelaku kemudian merampas cincin tunangan itu.
Yudo mengatakan, pelaku terpaksa dibawa paksa petugas lantaran tidak kooperatif saat proses penyelidikan.
"Pelaku beberapa kali mangkir meski sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Yudo.
Lebih lanjut Yudo mengatakan pelaku saat ini masih ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.