Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Telur Busuk Seberat 2,4 Ton, Perempuan Asal Jombang Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Kompas.com - 22/04/2022, 09:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M (48), ibu rumah tangga asal Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diamankan karena menjual telur busuk dan berbakteri di wilayah Kota Mojokerto.

Ibu rumah tangga tersebut ditangkap saat membawa barang dagangannya di Mojokerto pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 263 ikat telur busuk seberat 2.498 kilogram.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan M membeli telur busuk dari VC Linggo Joyo Farm salah satu perusahaan penetas telur di Kabupaten Jombang.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto

Saat itu M berdalih telur tersebut akan digunakan untuk pakan ternak.

M membeli ribuan kilogram tersebut dengan harga Rp 27,4 juta. Atau Rp 11.000 per kilogram.

Bukannya untuk pakan ternak, M malah menjual telur busuk itu ke seorang penyalur di Kota Mojokerto untuk dijual ke pasar.

Telur busuk tersebut ia jual dengan harga Rp 39.968.000.

“Kemudian dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000. Katanya untuk pakan ternak, tetapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia,” ungkap dia.

Baca juga: Kronologi Temuan Uang Baru Rp3,7 Miliar di Exit Tol Mojokerto, Dkirim dari Jawa Barat, Sempat Dikira Uang Palsu

M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Dia juga dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun, serta denda Rp. 10 miliar.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berdasarkan ketentuan pada jeratan ketiga, tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 4 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com