LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sebuah kapal pesiar jenis pinisi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Kamis (21/4/2022).
Kepala Seksi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino menjelaskan, penyitaan kapal pesiar dengan nama 'Aku Lembata' ini sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Lembata.
Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.
Baca juga: Kadinsos Lembata soal BLT Minyak Goreng: Belum Ada Juknis
Sebab, kata Teddy, kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Lembata.
"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Dikatakan Teddy, penyitaan ini juga untuk mencegah agar barang bukti tidak hilang atau tidak diubah bentuk.
Baca juga: Dalam Sebulan, Penderita Demam Berdarah di Lembata Bertambah 20 Orang
la menegaskan, setelah kapal itu disita, semua aktivitas penggunaan kapal tersebut dihentikan.
"Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan," tegas Teddy.
Sementara itu, dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar 'Aku Lembata' jenis pinisi senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.