KOMPAS.com - Anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial BA (49), ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (21/4/2022).
Anggota polisi yang berdinas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar itu ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Komisaris di Padang Terlibat Narkoba, Ditangkap Dalam Keadaan Sakau
BA datang ke Mapolresta Padang diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya berinisial K (47), seorang warga sipil, di sebuah hotel di Padang.
Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Berpangkat Komisaris di Padang Ditangkap
Adapun K ditangkap terkait kepemilikan narkoba.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada Kompas.com, Kamis.
Sebelum menangkap BA, pihak kepolisian menangkap rekannya, K, seorang warga sipil, di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 paket kecil sabu, satu set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex, serta dua unit ponsel.
Salah satu ponsel ternyata milik BA.
Kemudian pada Kamis dini hari, BA datang untuk mengambil ponsel tersebut. Anggota Polresta Padang yang telah melihat BA, kemudian menangkapnya.
Saat diinterogasi BA, mengakui barang bukti sabu yang diamankan di tempat K merupakan miliknya.
Kompol BA dan K dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.