PADANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan oknum anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial BA (49), ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/4/2022).
Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya di sebuah hotel di Padang berinisial K (47), seorang warga sipil.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Berpangkat Komisaris di Padang Ditangkap
Menurut Imran, saat ini pihaknya dalam pengembangan terkait asal barang haram tersebut diperoleh.
Diberitakan sebelumnya, BA ditangkap tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis dini hari.
Oknum polisi itu ditangkap bersama rekannya, seorang warga sipil berinisial K.
Baca juga: Komisaris Polisi Ditangkap karena Narkoba, Kapolda Sumbar: Saya tak Pandang Bulu
"Pelakunya ada dua. Satu oknum polisi dan satu warga sipil," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
Satake mengatakan, oknum itu merupakan polisi aktif yang bertugas di Direktorat Shabara Polda Sumbar.
Satake menceritakan, penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dini hari.
"Tersangka K ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya di Mapolresta Padang.
Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K, termasuk ponsel BA ini.
Selanjutnya, BA bermaksud ingin menjemput ponsel di Mapolresta Padang.
"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujar Satake.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan dari tempat K, ditemukan 11 paket kecil sabu, satu set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan dua unit ponsel.
Imran menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Imran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.