Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPK dan Eks Bendahara KPUD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilpres 2014

Kompas.com - 21/04/2022, 22:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 senilai Rp 9 miliar.

Keduanya yakni mantan bendahara KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/4/2022).

“Saudara MDL dan HBR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, status keduanya adalah sebagai bendahara dan PPK di tahun 2014,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: Polda Maluku Akui Ada Perwira Polisi yang Menganiaya Karyawan Alfamidi di Ambon

Wahyudi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 57 orang saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu mulai dari mantan komisioner KPUD SBB, 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga para camat dan staf pegawai KPUD setempat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MDL dan HBR tidak langsung ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.

Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Keduanya belum ditahan, nanti dalam waktu dekat mereka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam penanganan kasus tersebut.

Sebab, penyidik hingga saat ini masih terus mendalami kasus itu dan peran pihak lainnya dalam kasus tersebut.

“Masih terus dilakukan penyelidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka itu tergantung hasil pengembangan,” katanya.

Baca juga: Ditanya Soal Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Migor, Menko Airlangga Irit Bicara

Wahyudi menambahkan, dalam kasus itu kedua tersangka diduga telah membuat dokumen fiktif dan terlibat dalam mark-up anggaran untuk memperkaya diri.

Perbuatan kedua tersangkabertentangan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com