Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPK dan Eks Bendahara KPUD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilpres 2014

Kompas.com - 21/04/2022, 22:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 senilai Rp 9 miliar.

Keduanya yakni mantan bendahara KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/4/2022).

“Saudara MDL dan HBR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, status keduanya adalah sebagai bendahara dan PPK di tahun 2014,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: Polda Maluku Akui Ada Perwira Polisi yang Menganiaya Karyawan Alfamidi di Ambon

Wahyudi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 57 orang saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu mulai dari mantan komisioner KPUD SBB, 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga para camat dan staf pegawai KPUD setempat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MDL dan HBR tidak langsung ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.

Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Keduanya belum ditahan, nanti dalam waktu dekat mereka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam penanganan kasus tersebut.

Sebab, penyidik hingga saat ini masih terus mendalami kasus itu dan peran pihak lainnya dalam kasus tersebut.

“Masih terus dilakukan penyelidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka itu tergantung hasil pengembangan,” katanya.

Baca juga: Ditanya Soal Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Migor, Menko Airlangga Irit Bicara

Wahyudi menambahkan, dalam kasus itu kedua tersangka diduga telah membuat dokumen fiktif dan terlibat dalam mark-up anggaran untuk memperkaya diri.

Perbuatan kedua tersangkabertentangan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com