Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun Penjara karena Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Dosen Unsri Memohon Minta Dibebaskan

Kompas.com - 21/04/2022, 21:56 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa R (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum kepada lima mahasiswinya memohon kepada Jaksa dan Majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Permintaan tersebut diutarakan R saat sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang secara tertutup, Kamis (21/4/2022).

Kuasa Hukum R, Ghandi Arius usai sidang mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap R yang menjerat kliennya itu dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dinilai kurang tepat.

Baca juga: Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebab, unsur dalam pornografi tersebut menurut Ghandi harus diperagakan oleh seseorang. Sementara, R hanya mengirimkan chat kepada para korban.

"Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satu pun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur Pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," kata Ghandi usai sidang.

Ghandi menjelaskan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Semuanya menyatakan tindak pidana pornografi harus diperagakan oleh orang.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

"Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktikkan artinya tidak memenuhi unsur," jelasnya.

Dengan tidak adanya unsur tersebut, R pun semestinya harus dibebaskan dari jeratan hukum.

"Sehingga dalam pleidoi tadi, klien kami menyampaikan meminta dibebaskan dari segala jeratan hukum. Sebab apa, unsur yang dikenakan dalam pasal itu tidak terpenuhi. Karena sebenarnya persoalan ini sangat sepele dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masa mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum kelima korban, Sayuti menilai, dalam pembacaan pleidoi itu, R sama sekali tak mengakui perbuatannya.

R hanya memelas bahwa keluarganya telah hancur atas kasus tersebut.

"Namun kami selaku kuasa hukum korban menyesalkan dan menyayangkan sikap terdakwa yang tidak pernah mengakui seutuhnya kesalahan yang sudah dilakukan kepada korban," kata Sayuti.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yaitu Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com