KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu, Senin (18/4/2022).
Adapun pelapor bernama La Ode Tazrufin, yang merupakan Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton.
Baca juga: Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Big Data Penundaan Pemilu, Dianggap Bohongi Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan berjanji pihaknya akan profesional dalam laporan tersebut.
”Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” katan Ferry, Kamis (21/4/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Luhut dan Cak Imin Dinilai Harus Mempertanggungjawabkan Klaim Big Data
”Kami sudah terima dan masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pengadu dari Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton,” kata Ferry.
Sementara juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.
Meski begitu, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum
”Pak Luhut tidak pernah minta diistimewakan. Jadi, ya, silakan saja kalau ada yang melaporkan. Tetapi, mari saya ajak semua untuk lebih mencermati rekaman dari pernyataan Pak Menko Luhut soal big data ini,” kata Jodi, saat dihubungi.
Jodi mengatakan, yang disampaikan Luhut dalam sebuah wawancara adalah melihat big data sebagai salah satu bagian aspirasi politik masyarakat dengan estimasi 110 juta data dari berbagai platform media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.