KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, berinisial Bripda PS (26), ditembak oleh Tim Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Akibat kejadian itu, PS mengalami luka tembak di perut. Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi, Kota Solo.
Peristiwa penembakan itu terjadi di kawasan Kecamatan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022).
Polisi menyebut, Bripda PS melakukan pemerasan terhadap warga yang check in di hotel melati.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda PS tidak melakukan aksinya sendirian, ia beraksi bersama komplotannya berjumlah 4 orang yakni, SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). Aksi yang dilakukan mereka sudah beberapa kali.
Berikut selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjutak mengatakan, kejadian berawal saat pihaknya mendapat laporan dari seorang warga berinisial WP (66) warga Kota Solo, yang diperas oleh komplotan tersebut, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelum memeras, sambungnya, mereka melakukan pengintaian orang yang check in di hotel kelas melati itu.
"Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya," kata Ade, Rabu (20/4/2022).
Ade menjelaskan, pemerasan dengan melakukan ancaman jika tidak menerima uang kepada para komplotan maka pelaku akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 16.20 WIB melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Berawal Laporan Pemerasan, Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polres Wonogiri
Saat akan ditangkap, Bripda PS melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya ke arah petugas.
Saat itu, kata Ade, pihaknya sudah memberikan tembakan peringantan ke udara sebanyak dua kali. Namun tetap tak dihiraukan.
Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara sepeda motor.
Atas pertimbangan keamanan dan keselamatan, tim maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas coba menghentikan pelaku.
“Disitulah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Pemerasan hingga Penembakan Anggota Polres Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Solo
Meski demikian, pelaku tetap memacu kendaraannya.
"Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," ungkapnya.
Tim Resmob Polresta Solo akhirnya bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.
"Dia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," kata Ade, dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri
Pelaku lain ditangkap
Setelah menangkap Bripda PS dan SNY, polisi kemudian berhasil menangkap tiga rekannya yakni, RB, TWA, dan ES.
"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yg telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali," sambungnya.
Kata Ade, kelima tersangka sudah melakukan aksinya juga di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.
"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Ardi Priyatno Utomo)/TribunSolo.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.