Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntik Silikon Ilegal hingga Rusak Payudara, Pemilik Salon di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 21/04/2022, 13:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang pemilik salon kecantikan ditangkap aparat kepolisian di Lampung Tengah karena membuka praktek suntik silikon ilegal.

Korban mengalami kerusakan di payudara setelah disuntik pelaku.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial KK alias DF (45) warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Baca juga: Kronologi Mantan Atlet Kejurnas Downhill Tersesat di Hutan Gunung Mendelem gara-gara Ikuti Google Maps

Menurut Doffie, pelaku ditangkap di Tangerang pada 29 Maret 2022.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi untuk membuka prakteknya selain di Lampung,” kata Doffie saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Kasus ini berawal dari laporan NR (38), warga Kecamatan Seputih Agung yang mengaku menjadi korban praktek kecantikan suntik silikon ilegal dari pelaku.

“Korban NR melaporkan dia melakukan suntik silikon untuk memperbesar payudaranya dengan pelaku,” kata Doffie.

Dalam laporan itu disebutkan, korban NR mendatangi salon kecantikan milik pelaku pada 26 Februari 2022 lalu untuk suntik silikon payudara.

“Setelah suntik silikon korban mengalami kesakitan dan demam,” kata Doffie.

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sembilan hari dan dinyatakan untuk menjalani operasi.

“Namun, keluarga korban menolak dan memilih merawat korban di rumah. Kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian,” kata Doffie.

Baca juga: Gagal Bekerja di Polandia, 11 TKI Asal Lampung Terkatung-katung di Turki

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menambahkan, dalam penangkapan pelaku di Tangerang kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa koper isi peralatan suntik dan obat silikon cair,” beber Edi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku hanya lulusan sekolah dasar dan tidak pernah menempuh pendidikan khusus perawatan kecantikan.

“Pelaku mengaku belajar praktek ini saat bekerja di salon kecantikan,” kata Edi.

Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku DF juga seorang residivis kasus yang sama pada 2018. 

Saat itu pelaku terjerat kasus karena korban mengalami infeksi hidung setelah operasi di salon milik pelaku.

Atas praktek ilegal ini pelaku terancam dijerat pasal 83 junto 64 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com