Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kota dan Kabupaten di Maluku Telah Setor Hasil Paripurna Pemberhentian Kepala Daerah

Kompas.com - 21/04/2022, 10:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari empat kota dan kabupaten di Maluku yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 22 Mei, telah memasukkan berkas dokumen hasil parpurna pemberhentian kepala daerah ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Berkas dokumen hasil paripurna pemberhentian kepala daerah itu sebagai syarat bagi Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pilkada serentak digelar.

Baca juga: Lantik 8 Kades dan 1 Raja, Wali Kota Ambon: Kalau Masih Ada yang Keberatan, Silakan ke PTUN

Adapun tiga daerah yang telah memasukkan berkas hasil paripurna pemberhentian kepala daerah ke Pemprov Maluku yakni Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Buru.

Sedangkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memasukan dokumen tersebut.

“Yang sudah memasukan dokumen itu yakni Kota Ambon, SBB dan Buru,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya di Ambon, Rabu (20/4/2022).

Menurut Dominggus, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan paripurna membahas hal itu pada Senin (18/4/2022). Namun, hasilnya belum dikirim ke Pemprov Maluku untuk ditindaklanjuti.

“Mereka (Pemkab) Tanimbar bilang sudah laksanakan paripurna hari Senin, tapi belum sampaikan dokumen resminya,” katanya.

Pemprov Maluku masih menunggu dokumen untuk mengambil langkah selanjutnya. Setelah itu, Pemprov Maluku akan mengusulkan nama calon penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri.

“Pokoknya semua dalam proses, yang penting dari kabupaten/kota serahkan dokumen (hasil paripurna pemberhentian) dulu. baru kita proses lebih lanjut, kuncinya di situ,” katanya.

Baca juga: Polda Maluku Akui Ada Perwira Polisi yang Menganiaya Karyawan Alfamidi di Ambon

Pada 22 Mei, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Bupati dan Wakil Bupati Buru, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, berakhir.

Selain itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah akan berakhir pada 8 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com