AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari empat kota dan kabupaten di Maluku yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 22 Mei, telah memasukkan berkas dokumen hasil parpurna pemberhentian kepala daerah ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Berkas dokumen hasil paripurna pemberhentian kepala daerah itu sebagai syarat bagi Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pilkada serentak digelar.
Baca juga: Lantik 8 Kades dan 1 Raja, Wali Kota Ambon: Kalau Masih Ada yang Keberatan, Silakan ke PTUN
Adapun tiga daerah yang telah memasukkan berkas hasil paripurna pemberhentian kepala daerah ke Pemprov Maluku yakni Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Buru.
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memasukan dokumen tersebut.
“Yang sudah memasukan dokumen itu yakni Kota Ambon, SBB dan Buru,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya di Ambon, Rabu (20/4/2022).
Menurut Dominggus, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan paripurna membahas hal itu pada Senin (18/4/2022). Namun, hasilnya belum dikirim ke Pemprov Maluku untuk ditindaklanjuti.
“Mereka (Pemkab) Tanimbar bilang sudah laksanakan paripurna hari Senin, tapi belum sampaikan dokumen resminya,” katanya.
Pemprov Maluku masih menunggu dokumen untuk mengambil langkah selanjutnya. Setelah itu, Pemprov Maluku akan mengusulkan nama calon penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
“Pokoknya semua dalam proses, yang penting dari kabupaten/kota serahkan dokumen (hasil paripurna pemberhentian) dulu. baru kita proses lebih lanjut, kuncinya di situ,” katanya.
Baca juga: Polda Maluku Akui Ada Perwira Polisi yang Menganiaya Karyawan Alfamidi di Ambon
Pada 22 Mei, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Bupati dan Wakil Bupati Buru, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, berakhir.
Selain itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah akan berakhir pada 8 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.