Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria ini Ditangkap Lantaran Cabuli Dua Putri Kandungnya hingga Hamil Tujuh Bulan

Kompas.com - 21/04/2022, 06:02 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian atas laporan anak kandungnya yang tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat orangtunya.

Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya, Rabu, (20/4/2022).

Baca juga: Istri Jualan di Pasar, Suami Perkosa Anak Tiri di Palembang

DS (45), diringkus petugas Sat Reskrim Polres Gowa dikediamannya, Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (19/4/2022).

Saat diringkus, DS sempat melakukan perlawanan hingga harus digelandang paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Saat diinterogasi, DS awalnya mengelak tak pernah melakukan cabul terhadap anaknya namun akhirnya mengakui perbuatannya.

DS berdalih nekat mencabuli dua putrinya yang masih remaja lantaran sakit hati dengan istrinya hingga melampiaskan dendamnya dengan mencabuli kedua Anak kandungnya.

"Saya sakit hati kepada istriku tapi saya juga bingung kenapa saya lampiaskan kepada anak-anakku" kata DS saat dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com.

Sementara dari hasil penyelidikan polisi. DS melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam dan mengakibatkan putri bungsunya hamil tujuh bulan.

"Kasus ini berawal dari laporan anak masih di bawah umur yang kini tengah hamil tujuh bulan akibat dicabuli orangtuanya sendiri. Adapun motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat atau keinginan seksual terhadap anak kandungnya dan sekarang tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com, Selasa, (19/4/2022).

Atas perbuatannya DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga: Duduk Perkara Pria Perkosa Remaja di Tasikmalaya, Berawal dari Pergoki 2 Anaknya Mabuk dan Cabuli Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com