AMBON, KOMPAS.com- Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Irfan resmi dipecat secara tidak terhormat.
Pemecatan terhadap Brigpol Irfan berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar di lapangan upacara Polres setempat, Rabu (20/4/2022).
Brigpol Irfan dipecat dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/130/lV/ 2022 Tanggal 05 April 2022.
Baca juga: Pemuda di Ambon yang Bunuh Tetangga Gara-gara Ditagih Utang Segera Disidang
Upacara PTDH itu tidak dihadiri oleh Brigpol Irfan. Sebagai gantinya salah satu anggota Provost membawa foto Brigpol Irfan dalam upacara tersebut.
Kapolres kemudian mencoret foto Brigpol Irfan sebagai tanda yang bersangkutan resmi dipecat dari dinas kepolisian.
Brigpol Irfan dipecat dari dinas kepolisian lantaran lari dari tugas atau disersi.
“Perlu kita ketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik kepolisian negara republik Indonesia,” ungkap Andre.
Baca juga: Karyawan Dianiaya Pria yang Mengaku Polisi di Depan Toko, Ini Respons Alfamidi Ambon
Dia menjelaskan pemecatan terhadap Brigpol Irfan telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang bersandar pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya.