KUPANG, KOMPAS.com - DF (48), salah satu kepala desa di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, DF dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan.
Baca juga: Kapal Pengangkut 7 Nelayan Asal Rote Ndao Hilang di Perairan Australia
"Kasus ini dilaporkan OT (18), karyawati toko yang menghuni kos milik kepala desa di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," ujar Anam, kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022) petang.
Laporan kasus ini, kata Anam, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/14/IV/2022/ SPKT /RES RN/POLDA NTT.
Baca juga: Hendak Selundupkan 26 Warga Indonesia ke Australia, Pria Asal Bali Ditangkap di Kupang
Anam menuturkan, kasus bermula pada Kamis (14/4/1022) sekitar pukul 14.00 Wita saat korban tidur di kamar kosnya.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar kos dan memeluk korban.
Pelaku kemudian mencabuli korban hingga langsung berteriak serta mengusir pelaku dari kamarnya.
Setelah itu korban langsung keluar dari dalam kos.
Baca juga: Balita di Kupang Tewas Terjatuh ke Sumur 18 Meter Saat Ibu Pergi ke Pasar
"Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Anam.
Setelah menerima dan membuat laporan polisi, korban pun menjalani visum.
Baca juga: Di Kupang, Keluarga Sambut Kedatangan 18 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Pegunungan Arfak
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sudah memeriksa sejumlah saksi serta korban.
"Kita panggil pelaku guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nanti kalau sudah gelar internal, akan ditentukan status tersangka. Yang pasti penyidikan sedang berlangsung,"ujar Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.