Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Penembakan Warga di Warkop Aceh Utara, Terungkap Pelaku Dendam terhadap Korban

Kompas.com - 20/04/2022, 17:55 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggelar rekonstruksi terhadap kasus penembakan yang menewaskan MY (45) di Mapolres Aceh Utara, Selasa (19/4/2022).

Penembakan itu dilakukan tersangka berinisial A (25) di sebuah warung kopi Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada 1 Maret 2022 dengan senapan angin jenis soft gun.

Dari reka ulang, kasus ini berawal saat tersangka A mengetahui bahwa korban MY memukul abang kandungnya yang berinisial AJ.

Tersangka A marah dan mendatangi pria berinisial F untuk meminjam senapan angin.

Baca juga: Ribut di Warung Kopi, Seorang Warga Tewas Ditembak di Aceh Utara

Kasat Reskrim Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, setelah menerima senapan angin itu, pelaku langsung mencari korban MY dan melihatnya di warung kopi.

Saat pelaku melihat korban, dia langsung menembak korban.

Setelah menembak korban, pelaku menghubungi abang kandungnya AJ untuk minta disiapkan baju dan uang untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap di Aceh Besar.

Dalam reka adegan tersebut, polisi juga memperlihatkan senjata soft gun Geujruk PCP merek OTG Sport kaliber 8 mm.

“Ada 29 adegan peristiwa yang digelar. Tahap demi tahapan sehingga utuh ceritanya,” kata Iptu Noca.

Noca mengatakan, dalam kasus penembakan ini ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni A yang merupakan pelaku utama, AJ, dan F.

“Jadi tiga tersangka, satu penyedia senapan (F), satu pelaku utama (A), satu lagi turut serta abang kandung pelaku (AJ),” sebut Noca.

“Pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” Iptu Noca.

Sedangkan pelaku AJ dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku F dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga: Penembak Warga di Aceh Utara Ditangkap Saat Kabur Pakai Angkutan Umum

“Sejauh ini, dari kronologinya, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Namun, masih terus kita dalami lagi,” pungkas Iptu Noca.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com