Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Penembakan Warga di Warkop Aceh Utara, Terungkap Pelaku Dendam terhadap Korban

Kompas.com - 20/04/2022, 17:55 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggelar rekonstruksi terhadap kasus penembakan yang menewaskan MY (45) di Mapolres Aceh Utara, Selasa (19/4/2022).

Penembakan itu dilakukan tersangka berinisial A (25) di sebuah warung kopi Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada 1 Maret 2022 dengan senapan angin jenis soft gun.

Dari reka ulang, kasus ini berawal saat tersangka A mengetahui bahwa korban MY memukul abang kandungnya yang berinisial AJ.

Tersangka A marah dan mendatangi pria berinisial F untuk meminjam senapan angin.

Baca juga: Ribut di Warung Kopi, Seorang Warga Tewas Ditembak di Aceh Utara

Kasat Reskrim Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, setelah menerima senapan angin itu, pelaku langsung mencari korban MY dan melihatnya di warung kopi.

Saat pelaku melihat korban, dia langsung menembak korban.

Setelah menembak korban, pelaku menghubungi abang kandungnya AJ untuk minta disiapkan baju dan uang untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap di Aceh Besar.

Dalam reka adegan tersebut, polisi juga memperlihatkan senjata soft gun Geujruk PCP merek OTG Sport kaliber 8 mm.

“Ada 29 adegan peristiwa yang digelar. Tahap demi tahapan sehingga utuh ceritanya,” kata Iptu Noca.

Noca mengatakan, dalam kasus penembakan ini ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni A yang merupakan pelaku utama, AJ, dan F.

“Jadi tiga tersangka, satu penyedia senapan (F), satu pelaku utama (A), satu lagi turut serta abang kandung pelaku (AJ),” sebut Noca.

“Pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” Iptu Noca.

Sedangkan pelaku AJ dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku F dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga: Penembak Warga di Aceh Utara Ditangkap Saat Kabur Pakai Angkutan Umum

“Sejauh ini, dari kronologinya, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Namun, masih terus kita dalami lagi,” pungkas Iptu Noca.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com