Sementara untuk tarif angkutan penyeberangan jumlahnya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Berdasar Kemenhub 92 Tahun 2020 tentang tarif penyeberangan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, tarif penumpang dewasa Rp 51.000 dan bayi Rp 8.800.
Kemudian kendaraan golongan I (Rp 65.000), golongan II (Rp 120.000), golongan III (Rp 203.000).
Kendaraan golongan IV penumpang (Rp 909.000) dan kendaraan golongan IV barang (Rp 791.000).
Selanjutnya kendaraan golongan V penumpang (Rp 1.617.000) dan barang (Rp 1.478.000).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.