KENDARI, KOMPAS.com - Seorang karyawan perusahaan tambang nikel PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AW (30) ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu.
AW sebelumnya mengaku jadi korban perampok di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Lalodati, kecamatan Mandonga, Kendari, pada 14 April 2022 sekitar 14.30 Wita.
Kepala bagian (Kabag) Operasional Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan, warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini mengaku dirampok dengan cara memecah kaca mobil.
Baca juga: Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola, Mantan Pegawai Bank Divonis 6,5 Tahun Penjara
Tak hanya itu, kepada petugas Polsek Mandonga, AW juga mengaku dianiaya hingga pingsan.
Kemudian perampok langsung mengambil uang sebesar Rp 230 juta di dalam mobilnya.
"Modus operandi tersangka AW berpura-pura mengalami perampokan. Pelaku perampokan berjumlah empat orang, terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 230 Juta,” kata Jupen dalam keterangan persnya di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku hanya berpura-pura menjadi korban perampokan.
Baca juga: Polisi Bubarkan Balap Lari di Kendari, Diduga Jadi Ajang Judi hingga Ganggu Arus Lalu Lintas
Dia sengaja memecahkan kaca mobil sendiri mengunakan batu, serta melukai dirinya sendiri dan membuat keterangan palsu di Polsek Mandonga.
"Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang dibawanya itu tidak dirampok. Ternyata uang itu diambil pribadi dan digunakan untuk bermain judi online," ungkap Jupen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.