Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Solo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, tapi Boleh Dibawa Pulang

Kompas.com - 20/04/2022, 13:35 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2022.

Larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Meskipun dilarang, ASN diperbolehkan membawa pulang kendaraan dinas saat Lebaran.

Baca juga: Jaksa Bengkulu Sita Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Selama 20 Tahun

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pertimbangan memperbolehkan ASN membawa pulang kendaraan dinas saat Lebaran agar lebih terawat.

"Enggak dikandangkan. Dirawat di rumah. Tidak boleh dibawa untuk kegiatan-kegaiatan yang tidak ada urusannya dengan dinas. Kalau masih dinas dipakai ndak apa-apa, toh saat libur ada piket atau apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Ahyani juga menambahkan jika kendaraan dinas dikandangkan di Balai Kota justru tidak terawat dan berpotensi rusak.

Selama dibawa pulang, kendaraan dinas boleh dioperasionalkan. Tetapi, tatap tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran atau perjalanan luar kota.

"Tetap digunakan ndak apa-apa, tapi tidak boleh untuk mudik, luar kota. Jadi untuk kedinasan saja," kata dia.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas di Bengkulu Tak Dikembalikan Mantan Pejabat, Ada yang Dikuasai hingga 20 Tahun

Dikatakan Ahyani selama cuti Lebaran ASN masih ada piket. Seperti petugas sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya.

Dengan dibawa pulang, mereka bisa dengan cepat menggunakan kendaraan dinasnya berangkat ke kantor.

"Selama cuti pun kita nggak libur sama sekali. Masih ada piket terus pelayanan. Jadi kalau ada kegiatan atau perintah mendadak dari pusat kan masa Covid-19 harus cepat tanggap," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Regional
45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

Regional
Siswi Di-'bully' Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Siswi Di-"bully" Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Regional
Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Regional
Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Regional
Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Regional
2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

Regional
Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Regional
Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Regional
Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Regional
Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Regional
IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

Regional
Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Regional
Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com