Berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga kuat dua orang tersebut adalah pelaku curas atau begal.
Ternyata ada dua orang lagi yang selamat dari maut. Mereka merupakan rekan dari begal yang sudah tewas.
Dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut.
Diketahui seblumnya, peristiwa pembegalan yang menimpa Amaq Sinta terjadi pada tanggal 10 April 2022, yakni ketika korban yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Korban begal atau curas bernama Amaq Sinta alias Murtade, sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban begal tersebut dengan pisau yang dibawanya sendiri.
Baca juga: Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Pengamat Sebut Keputusan Tepat
Melihat rekannya tersungkur W dan H mencabut pedangnya dan berusaha menebas Amaq Sinta namun berhasil dihindari.
Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri, sementara dua orang lagi tersungkur dan meninggal di tempat, akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung oleh Amaq Sinta.
Hasil visum yang dilakukan terhadap Amaq Sinta, dia mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.