Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Tanah Datar

Kompas.com - 19/04/2022, 19:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan terbaru terkait zakat fitrah 2022.

Menjadi salah satu ibadah yang ditunaikan di bulan Ramadhan, zakat fitrah memang diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Ponorogo

Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok lainnya, dan juga dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya

Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Kabupaten Tanah Datar menentukan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:

Kualitas 1 sebesar Rp 35.000 per jiwa

Kualitas 2 sebesar Rp 32.000 per jiwa

Kualitas 1 sebesar Rp 30.000 per jiwa

Kualitas 1 sebesar Rp 28.000 per jiwa

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Semarang

Adapun besaran zakat fitrah apabila ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras ini setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.

Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Kabupaten Tanah Datar juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman resmi Baznas, umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com