KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan terbaru terkait zakat fitrah 2022.
Menjadi salah satu ibadah yang ditunaikan di bulan Ramadhan, zakat fitrah memang diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Ponorogo
Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok lainnya, dan juga dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Kabupaten Tanah Datar menentukan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:
Kualitas 1 sebesar Rp 35.000 per jiwa
Kualitas 2 sebesar Rp 32.000 per jiwa
Kualitas 1 sebesar Rp 30.000 per jiwa
Kualitas 1 sebesar Rp 28.000 per jiwa
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Semarang
Adapun besaran zakat fitrah apabila ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras ini setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.